“Kami menghirup asapnya setiap hari, merasakan mata perih dan dada sesak. Kami membatasi aktivitas anak-anak sambil menyaksikan orang tua kami berjuang mendapatkan udara yang layak dihirup,” ujar Fatmawati, seorang ibu di Sumatra yang harus menutup pintu dan jendela rapat-rapat ketika asap menyusupi rumahnya.

Anaknya batuk, matanya memerah, dan udara yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru terasa menyakitkan saat dihirup. Bagi keluarga itu, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar titik merah pada peta atau angka luas lahan yang terbakar. Kebakaran telah menjelma menjadi ancaman yang masuk ke rumah, mengganggu kesehatan, membatasi mobilitas, dan merampas hak mendasar manusia untuk menghirup udara bersih.

Di Kalimantan, warga menghadapi ancaman serupa. Sementara itu, di Papua, kebakaran lahan dan kabut asap turut mengganggu kehidupan masyarakat, bahkan memaksa sekolah meliburkan siswanya. Meski memiliki kondisi geografis dan karakteristik kebakaran yang berbeda, ketiga wilayah tersebut memperlihatkan persoalan yang sama: ketika lahan terbakar, masyarakatlah yang harus menanggung akibatnya.

Karhutla kembali menguji keseriusan negara dalam melindungi warganya. Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai bencana lokal yang selesai begitu api berhasil dipadamkan. Dampaknya dapat menjalar jauh melampaui lokasi kebakaran. Asap bergerak mengikuti kondisi atmosfer, melintasi batas kabupaten dan provinsi, mengganggu aktivitas masyarakat, bahkan berpotensi menyeberangi batas negara. Mereka yang menghirup asap belum tentu tinggal di dekat titik api, apalagi memiliki kendali atas penyebab kebakaran.

Data MapBiomas Fire Indonesia mencatat sekitar 637.011 hektare area terbakar di Indonesia selama Januari hingga Agustus 2026. Platform tersebut juga melaporkan bahwa sekitar 27 persen area terbakar dalam periode itu berada di kawasan Papua.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Papua tidak dapat dipandang sekadar sebagai wilayah yang berpotensi menghadapi karhutla pada masa mendatang. Kebakaran telah menjadi kenyataan yang membutuhkan penanganan serius, termasuk pemantauan dampaknya terhadap masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa angka tersebut merujuk pada area terbakar berdasarkan pemetaan, bukan berarti seluruh kawasan yang teridentifikasi merupakan hutan.

Gambaran itu semakin konkret ketika kebakaran melanda Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada Oktober 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa karhutla menjangkau 10 distrik. Luas lahan yang terbakar di sembilan lokasi diperkirakan mencapai 63 hektare, sedangkan satu lokasi lainnya masih dalam pendataan. Angka tersebut merupakan data sementara yang dapat berubah seiring pemutakhiran di lapangan.

Meski luas kebakaran yang dilaporkan dalam kejadian tersebut lebih kecil dibandingkan akumulasi kebakaran nasional, dampaknya tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan ukuran area yang terbakar. Persoalan yang lebih besar adalah sejauh mana kebakaran mengganggu kehidupan masyarakat dan bagaimana pemerintah merespons dampaknya.

Pada 13 Oktober 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob melaporkan bahwa kabut asap kiriman dari Merauke telah menyelimuti wilayah Mimika selama hampir sepekan dan kondisinya semakin parah. Pemerintah Kabupaten Mimika meliburkan kegiatan belajar bagi siswa PAUD dan sekolah dasar. Sementara itu, siswa SMP, SMA, dan SMK tetap menjalankan pembelajaran dengan menggunakan masker. Pemerintah daerah juga melakukan penanganan, termasuk pembagian masker, serta meminta bantuan pemerintah pusat.

Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti di lokasi api. Asap dapat menjangkau wilayah lain, mengganggu pendidikan, membatasi aktivitas warga, dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat yang bahkan tidak tinggal di sekitar sumber kebakaran. Kondisi ini menuntut penanganan yang melampaui pemadaman api semata.

Keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan atau luas lahan yang berhasil diselamatkan. Pemerintah juga perlu mengukur jumlah warga yang terpapar asap, lamanya kualitas udara berada dalam kondisi buruk, jumlah sekolah yang harus menghentikan pembelajaran tatap muka, serta aktivitas ekonomi dan pelayanan publik yang terganggu.

Persoalan asap juga tidak mengenal batas administratif. Ketika kebakaran terjadi di satu wilayah, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat di wilayah lain yang tidak memiliki kewenangan langsung atas lokasi sumber api. Karena itu, koordinasi lintas daerah harus menjadi bagian penting dari penanganan karhutla. Laporan mengenai asap dari Merauke yang menjangkau Mimika memperlihatkan pentingnya sistem pemantauan dan peringatan dini yang memperhitungkan pergerakan asap, bukan hanya lokasi kebakaran.

Hal serupa berlaku di Sumatra dan Kalimantan. Masyarakat yang terdampak tidak seharusnya dibiarkan mencari sendiri informasi mengenai kualitas udara, menentukan apakah anak-anak aman bersekolah, atau menanggung biaya perlindungan kesehatan tanpa panduan yang memadai. Mereka membutuhkan informasi yang cepat, mudah dipahami, dan dapat dipercaya.

Ketika kualitas udara memburuk, pemerintah harus menjelaskan wilayah yang terdampak, kelompok masyarakat yang paling berisiko, tindakan pencegahan yang perlu dilakukan, serta cara memperoleh pembaruan informasi. Informasi tersebut bukan sekadar pelengkap penanganan bencana, melainkan bagian dari perlindungan terhadap warga.

Keterbukaan data juga menjadi penting karena angka kebakaran dapat menimbulkan kebingungan ketika sumber, periode, dan metode pengukurannya berbeda. Luas area terbakar berdasarkan citra satelit tidak selalu sama dengan luas hutan yang terbakar. Demikian pula, data luas kebakaran yang dilaporkan pemerintah pada tanggal tertentu tidak otomatis dapat dibandingkan dengan akumulasi pemetaan selama beberapa bulan.

Tanpa penjelasan yang memadai, publik berisiko memperoleh gambaran yang keliru mengenai skala bencana. Karena itu, pemerintah perlu menyajikan data yang terintegrasi dan mudah diakses, mencakup luas area terbakar, jenis tutupan lahan, lokasi dan durasi kebakaran, kondisi kualitas udara, serta jumlah penduduk yang berpotensi terdampak. Data tersebut perlu diperbarui secara berkala dan disertai penjelasan metodologi agar masyarakat, media, peneliti, dan pemerintah daerah dapat menggunakan dasar informasi yang sama.

Namun, transparansi data tidak akan berarti banyak jika tidak diikuti upaya pencegahan. Pemadaman merupakan tindakan penting ketika api telah muncul, tetapi strategi yang terlalu berfokus pada pemadaman berisiko selalu tertinggal dari kejadian di lapangan. Negara perlu memperkuat pencegahan melalui pemetaan wilayah rawan, pemantauan kondisi lahan, kesiapan personel dan peralatan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum.

Pencegahan juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan kebakaran. Edukasi, akses terhadap sarana pengolahan lahan tanpa bakar, dukungan bagi petani, dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan dapat menjadi bagian dari strategi jangka panjang. Penanganan karhutla seharusnya tidak baru dimulai ketika asap memenuhi udara, tetapi sejak risiko masih dapat dikendalikan.

Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai. Anak-anak, lansia, dan orang dengan gangguan pernapasan dapat menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar ketika terpapar asap. Sekolah membutuhkan pedoman yang jelas untuk menentukan kapan pembelajaran tatap muka perlu dihentikan atau dialihkan. Fasilitas kesehatan juga harus siap menghadapi peningkatan kebutuhan layanan, sementara masyarakat perlu memperoleh informasi kesehatan, akses terhadap masker yang sesuai, dan tempat berlindung dengan kualitas udara yang lebih baik apabila diperlukan.

Tanggung jawab tersebut tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten atau kota yang mungkin memiliki sumber daya terbatas. Ketika dampak asap meluas lintas wilayah, pemerintah provinsi dan pusat perlu mengambil peran yang sebanding dengan skala masalah. Permintaan bantuan dari pemerintah daerah, seperti yang disampaikan Bupati Mimika, semestinya menjadi pemicu koordinasi yang cepat dan terukur, bukan sekadar catatan dalam pemberitaan.

Lebih jauh, negara harus memandang udara bersih sebagai bagian dari perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan itu tidak boleh bergantung pada jarak tempat tinggal seseorang dari titik kebakaran, besarnya kapasitas fiskal daerah, atau apakah warga tinggal di kawasan perkotaan maupun pedalaman. Masyarakat yang tidak menyebabkan kebakaran tetap berhak mendapatkan perlindungan dari dampaknya.

Karhutla juga membawa konsekuensi ekonomi yang tidak selalu tercermin dalam laporan luas lahan terbakar. Asap dapat mengganggu penerbangan, menghambat perjalanan, menurunkan produktivitas, dan menambah pengeluaran rumah tangga untuk menjaga kesehatan. Di sejumlah wilayah, masyarakat bergantung pada mobilitas dan aktivitas luar ruang untuk memperoleh penghasilan. Ketika asap menghambat kegiatan tersebut, kerugian tidak hanya dirasakan perusahaan atau pemerintah, tetapi juga pekerja harian, pedagang kecil, petani, dan keluarga yang hidup dari pendapatan sehari-hari.

Oleh sebab itu, biaya penanganan karhutla tidak dapat dipersempit menjadi anggaran pemadaman. Biaya kesehatan, pendidikan, transportasi, kehilangan pendapatan, dan pemulihan lingkungan juga perlu diperhitungkan. Investasi dalam pencegahan mungkin tidak selalu terlihat dramatis seperti operasi pemadaman besar-besaran, tetapi berpotensi menghindarkan masyarakat dari kerugian yang lebih luas.

Asap bahkan dapat melampaui batas negara. Ketika kabut asap dari kebakaran di Indonesia terbawa angin ke negara tetangga, persoalan ini menjadi perhatian regional dan dapat memengaruhi hubungan dengan Malaysia maupun Singapura. Namun, keseriusan penanganan karhutla tidak seharusnya baru meningkat ketika negara lain menyampaikan keluhan. Warga Indonesia yang menghirup asap di rumahnya sendiri sudah menjadi alasan yang cukup bagi negara untuk bertindak cepat dan tegas.

Ukuran keberhasilan negara bukanlah seberapa cepat pejabat memberikan pernyataan setelah kebakaran menjadi sorotan. Ukurannya terletak pada kemampuan menekan risiko kebakaran, menangani api sebelum meluas, menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran yang melanggar hukum, serta melindungi warga ketika asap mulai mengancam kesehatan mereka.

Sumatra, Kalimantan, dan Papua memperlihatkan bahwa karhutla tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sesaat. Setiap wilayah membutuhkan strategi yang sesuai dengan karakteristiknya. Namun, seluruh upaya tersebut harus terhubung dalam sistem pencegahan, pemantauan, penanganan, dan perlindungan masyarakat yang konsisten. Tidak boleh ada wilayah yang dianggap terlalu jauh untuk mendapat perhatian atau warga yang dampaknya dianggap terlalu kecil untuk ditangani.

Pada akhirnya, tragedi karhutla tidak hanya terjadi ketika hutan dan lahan terbakar. Tragedi juga terjadi ketika seorang anak kehilangan waktu belajar akibat asap, orang tua khawatir anaknya kesulitan bernapas, warga tidak mengetahui apakah udara di sekitarnya aman, dan masyarakat harus menanggung akibat dari kebakaran yang tidak mereka sebabkan.

Api mungkin menyala di satu titik, tetapi asap dapat menjadi urusan banyak orang. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir untuk memadamkan api. Negara harus hadir untuk mencegah kebakaran, melindungi warga, memulihkan lingkungan, dan memastikan bahwa udara bersih bukan kemewahan yang hanya dapat dinikmati ketika musim kebakaran berakhir.

Sebab, ketika asap mengancam seluruh warga negara, yang sedang diuji bukan hanya kemampuan memadamkan api, melainkan kesungguhan negara dalam menjalankan tanggung jawab paling mendasarnya: melindungi kehidupan manusia.

“Sampai kapan kami harus menanggung akibatnya, sementara hak kami untuk menghirup udara bersih seolah menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan?”

Reporter: Abdillah