Dugaan Penyadapan Ilegal Menguji Kepercayaan Publik terhadap Polri
JAKARTA — Institusi kepolisian kembali menghadapi ujian kepercayaan publik setelah tiga perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Perkara yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026 itu tidak hanya menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap informasi elektronik, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di tubuh kepolisian. Ketika dugaan pelanggaran justru melibatkan pejabat yang memiliki posisi strategis dalam institusi penegak hukum, persoalan yang muncul tidak berhenti pada proses pidana, melainkan turut menyentuh kredibilitas Polri di mata masyarakat.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa, 3 November 2026. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan bermula pada 2025. Saat itu, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan permohonan penyadapan yang semestinya. Aktivitas tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer yang terhubung dengan sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui oleh seorang petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam pengembangannya, Bareskrim menyebut sasaran penyadapan diduga tidak hanya mencakup Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan penetapan tersangka serta penahanan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Perkembangan kasus ini kemudian membawa konsekuensi terhadap struktur pemerintahan. Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri telah dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikannya dari jabatan tersebut pada Rabu, 4 November 2026.
Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkara yang melibatkan tiga perwira tinggi Polri tersebut. Prabowo menilai peristiwa itu memprihatinkan dan mengkhawatirkan karena menyangkut institusi yang berada dalam lingkup pemerintahan. Keputusan pemberhentian Listyo disebut sebagai konsekuensi dari statusnya sebagai salah satu tersangka.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara ini telah melampaui persoalan hukum individual. Posisi para tersangka dalam struktur kepolisian dan pemerintahan membuat kasus tersebut turut menjadi perhatian terhadap tata kelola institusi, terutama mengenai bagaimana kewenangan strategis diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Polri sendiri telah menyampaikan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi. Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya menjelaskan bahwa tindakan yang sedang diproses secara hukum tidak merepresentasikan kebijakan organisasi secara keseluruhan.
Namun, dalam perspektif komunikasi kelembagaan, penegasan bahwa pelanggaran dilakukan oleh individu belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang. Publik juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana tindakan tersebut dapat terjadi, siapa yang memiliki kewenangan mengakses sistem, serta mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mencegah dugaan penyimpangan sejak awal.
Persoalan tersebut memperlihatkan perbedaan antara tanggung jawab pidana individu dan tanggung jawab kelembagaan. Proses hukum menentukan pertanggungjawaban orang-orang yang diduga terlibat, sedangkan evaluasi organisasi diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan dalam prosedur, pengawasan, maupun sistem pengendalian internal.
Dalam organisasi dengan struktur komando seperti kepolisian, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan menjadi bagian penting dari tata kelola. Sistem penyadapan, misalnya, memiliki fungsi untuk mendukung penegakan hukum dalam kondisi dan batasan tertentu. Namun, kewenangan tersebut juga menyimpan risiko apabila digunakan tanpa dasar hukum, persetujuan, dan pengawasan yang semestinya.
Karena itu, perkara ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar mengenai mekanisme pengendalian sistem LIMS. Siapa yang dapat memberikan perintah penyadapan? Bagaimana proses verifikasi terhadap nomor yang menjadi sasaran? Apakah setiap aktivitas dapat ditelusuri melalui rekam jejak digital? Siapa yang bertanggung jawab melakukan audit ketika ditemukan aktivitas di luar prosedur?
Pertanyaan tersebut penting karena keberadaan regulasi tidak otomatis menjamin seluruh kewenangan dijalankan sesuai ketentuan. Efektivitas sebuah aturan juga ditentukan oleh sistem pengawasan, kepatuhan personel, dan keberanian organisasi untuk menindak pelanggaran tanpa melihat jabatan pihak yang terlibat.
Di sisi lain, pemerintah telah menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif. Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap perkara berdasarkan bukti. Ia juga menegaskan bahwa hingga perkembangan tersebut disampaikan, konstruksi perkara yang digunakan berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal, bukan tindak pidana makar sebagaimana muncul dalam sejumlah spekulasi.
Pernyataan pemerintah tersebut menjadi penting untuk menjaga agar informasi mengenai perkara tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui fakta penyidikan. Meski demikian, kepercayaan masyarakat tidak hanya bergantung pada pernyataan bahwa proses hukum sedang berjalan. Publik juga membutuhkan perkembangan yang dapat diverifikasi, penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, dan kepastian bahwa seluruh pihak diperlakukan berdasarkan hukum yang sama.
Kondisi ini menjadi semakin relevan ketika melihat bagaimana persepsi masyarakat terhadap kepolisian terbentuk sebelum kasus mencuat. Survei Litbang Kompas yang dilaksanakan pada 9–18 April 2026 mencatat 82,4 persen responden meyakini kinerja Polri akan semakin baik pada masa mendatang. Angka tersebut meningkat dibandingkan hasil survei 2025 yang mencapai 76,2 persen.
Hasil survei tersebut menunjukkan adanya optimisme responden terhadap perbaikan kinerja kepolisian sebelum perkara penyadapan mencuat. Namun, angka itu tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa tingkat kepercayaan publik telah menurun setelah kasus ini terungkap. Pengukuran tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum penetapan tiga tersangka sehingga diperlukan survei lanjutan untuk mengetahui perubahan persepsi masyarakat.
Meski demikian, perkara ini menghadirkan tantangan tersendiri bagi reputasi Polri. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap tindak kejahatan, tetapi juga melalui konsistensi dalam menjalankan aturan di lingkungan internalnya sendiri. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat yang memiliki kewenangan strategis, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan efektivitas pengawasan organisasi.
Dalam situasi seperti ini, komunikasi krisis tidak cukup dilakukan dengan membatasi persoalan sebagai tindakan individu. Institusi perlu menunjukkan bahwa terdapat mekanisme evaluasi yang berjalan untuk mengidentifikasi kemungkinan kelemahan sistem. Penjelasan mengenai langkah pemeriksaan, audit kewenangan, dan pembenahan prosedur menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan publik.
Transparansi juga perlu ditempatkan secara proporsional. Proses penyidikan memiliki batasan yang harus dihormati agar tidak mengganggu pengumpulan bukti maupun hak para tersangka. Namun, keterbatasan tersebut tidak menghalangi institusi untuk menjelaskan langkah pembenahan organisasi dan memastikan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan berada dalam pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan. Penyebutan jurnalis, aktivis, tokoh politik, dan pengusaha dalam perkara ini memperluas dimensi persoalan dari keamanan informasi negara menuju perlindungan privasi dan kebebasan komunikasi. Apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut individu yang menjadi sasaran, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keamanan komunikasi dengan narasumber, lembaga, dan pihak lain.
Bagi institusi kepolisian, pemulihan reputasi pada akhirnya akan bergantung pada konsistensi antara pernyataan dan tindakan. Penegakan hukum terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses tersebut, tetapi pembenahan sistem pengawasan juga diperlukan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak berulang.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa reputasi sebuah institusi tidak hanya ditentukan oleh citra yang dibangun melalui komunikasi publik, melainkan juga oleh kualitas tata kelola yang dijalankan di baliknya. Pernyataan profesionalitas dan komitmen reformasi akan sulit memperoleh kepercayaan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang terbuka dan dapat diuji.
Ketika dugaan pelanggaran muncul dari dalam institusi yang memiliki mandat menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tantangan terbesarnya bukan sekadar menyelesaikan perkara terhadap individu yang terlibat. Polri juga harus menunjukkan bahwa kewenangan yang dimiliki benar-benar berada dalam kendali aturan, diawasi secara efektif, dan tidak digunakan di luar kepentingan hukum. Dari situlah kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan kembali menemukan pijakannya.