Lewati ke konten
Membaca Isu, Memahami Komunikasi

Kode Etik Jurnalistik

News PublikaLabs berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Setiap individu yang terlibat dalam proses editorial diharapkan mematuhi Kode Etik Jurnalistik yang berlaku di Indonesia.

Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan melalui ketentuan Dewan Pers menjadi rujukan utama. Prinsip-prinsip berikut merupakan penjabaran operasional bagi pelaksanaan tugas editorial News PublikaLabs.

1. Independensi

Wartawan dan tim editorial harus menjaga independensi dalam mencari, mengolah, dan menerbitkan informasi.

Keputusan editorial tidak boleh dikendalikan oleh tekanan politik, kepentingan bisnis, hubungan pribadi, imbalan, atau intervensi pihak yang berkepentingan terhadap hasil pemberitaan.

2. Akurasi dan Pengujian Informasi

Setiap informasi harus diperiksa sesuai sifat, urgensi, dan tingkat risikonya.

Wartawan dan editor wajib memeriksa fakta, identitas sumber, kutipan, angka, dokumen, serta konteks peristiwa. Ketidakpastian harus diakui dan tidak boleh ditutupi dengan narasi yang menyesatkan.

3. Keberimbangan dan Keadilan

Pemberitaan harus memberikan ruang yang layak kepada pihak-pihak terkait, terutama dalam persoalan yang melibatkan tuduhan, konflik kepentingan, atau sengketa.

Redaksi tidak boleh menyajikan tuduhan sebagai kesimpulan yang telah terbukti. Asas praduga tak bersalah harus dijaga dalam pemberitaan perkara hukum.

4. Tidak Membuat Berita Bohong

Setiap konten jurnalistik harus didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembuatan narasumber fiktif, kutipan palsu, dokumen rekayasa, data yang tidak ada, atau manipulasi fakta yang menyesatkan merupakan pelanggaran terhadap prinsip editorial.

5. Menghindari Fitnah dan Penghakiman

Redaksi tidak membenarkan pemberitaan yang bertujuan merusak reputasi melalui informasi yang tidak terverifikasi atau tuduhan tanpa dasar yang memadai.

Kritik dan analisis dapat diterbitkan sepanjang memiliki dasar yang jelas, relevan dengan kepentingan publik, dan disajikan secara proporsional.

6. Perlindungan Narasumber

Identitas narasumber yang meminta perlindungan harus dijaga sesuai kesepakatan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Informasi yang diperoleh secara rahasia tidak boleh disebarkan tanpa dasar yang sah. Redaksi juga harus mempertimbangkan risiko keselamatan narasumber dalam proses pengumpulan informasi dan penerbitan berita.

7. Menolak Suap dan Imbalan yang Memengaruhi Berita

Wartawan dan tim editorial dilarang menerima suap atau imbalan yang bertujuan memengaruhi isi, arah, waktu, atau keputusan penerbitan berita.

Pemberian fasilitas, hadiah, atau keuntungan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus ditangani secara transparan sesuai kebijakan internal.

8. Menghindari Konflik Kepentingan

Anggota redaksi wajib mengungkapkan hubungan pribadi, finansial, profesional, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan.

Penugasan dapat dialihkan atau ditinjau oleh editor apabila terdapat konflik kepentingan yang nyata atau beralasan.

9. Menghormati Privasi dan Martabat Manusia

Pemberitaan harus menghormati hak privasi, martabat, dan keselamatan individu.

Informasi pribadi hanya digunakan apabila relevan dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepentingan publik harus dipertimbangkan secara cermat, bukan disamakan dengan rasa ingin tahu publik.

10. Menghormati Keberagaman

Redaksi menghindari prasangka, stereotip, diskriminasi, dan bahasa yang merendahkan individu atau kelompok berdasarkan latar belakangnya.

Perbedaan pandangan, identitas, dan latar belakang sosial harus disikapi secara profesional serta proporsional.

11. Menghormati Hak Cipta

Karya pihak lain harus digunakan sesuai ketentuan hak cipta, lisensi, dan atribusi yang berlaku.

Plagiarisme, penghilangan sumber, dan pengakuan atas karya orang lain sebagai karya sendiri tidak dapat dibenarkan.

12. Koreksi atas Kekeliruan

Apabila ditemukan kesalahan, redaksi wajib memeriksa dan melakukan koreksi yang diperlukan secara cepat dan proporsional.

Kesalahan substansial tidak boleh dibiarkan hanya untuk mempertahankan reputasi media. Penjelasan koreksi harus cukup jelas agar publik memahami informasi yang diperbaiki.

13. Pemisahan Kepentingan Komersial dan Editorial

Konten promosi, sponsor, dan iklan tidak boleh disamarkan sebagai berita independen.

Tim komersial dan tim editorial harus menjaga batas tanggung jawab masing-masing. Kepentingan pemasang iklan tidak menghapus kewajiban redaksi terhadap akurasi dan kepentingan publik.

14. Tanggung Jawab Editor

Editor bertanggung jawab memastikan konten yang diterbitkan telah melalui pemeriksaan sesuai standar editorial.

Tekanan tenggat waktu atau target publikasi tidak membenarkan pengabaian verifikasi atas fakta yang material. Untuk isu berisiko tinggi, editor dapat menunda penerbitan sampai informasi yang diperlukan diperoleh.

15. Penanganan Pelanggaran Etik

Dugaan pelanggaran kode etik dapat disampaikan kepada redaksi melalui redaksi@publikalabs.com.

Setiap laporan akan ditinjau berdasarkan bukti dan tingkat keseriusannya. Tindak lanjut dapat berupa koreksi, penjelasan, evaluasi prosedur, peninjauan penugasan, atau langkah internal lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Kode etik ini melengkapi, bukan menggantikan, Kode Etik Jurnalistik resmi yang berlaku di Indonesia.