Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
News PublikaLabs berkomitmen melindungi hak, keselamatan, privasi, dan martabat anak dalam setiap kegiatan jurnalistik.
Anak memiliki hak atas perlindungan dari eksploitasi, stigma, diskriminasi, serta dampak pemberitaan yang dapat mengganggu kehidupan dan perkembangannya. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama ketika redaksi mengumpulkan, mengolah, dan menerbitkan informasi yang melibatkan anak.
Pedoman ini berlaku bagi seluruh wartawan, editor, kontributor, fotografer, videografer, dan pihak lain yang terlibat dalam produksi konten News PublikaLabs.
1. Perlindungan Identitas Anak
Redaksi tidak mengungkapkan identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
Identitas tidak terbatas pada nama lengkap. Identitas juga dapat terungkap melalui foto wajah, suara, alamat, nama sekolah, nama orang tua, lokasi kejadian, hubungan keluarga, atau kombinasi informasi yang memungkinkan anak dikenali.
Penyamaran identitas harus dilakukan secara menyeluruh. Mengganti nama atau memburamkan wajah saja belum tentu cukup apabila informasi lain masih memungkinkan identifikasi.
2. Anak sebagai Korban Kekerasan
Pemberitaan mengenai anak korban kekerasan harus mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban.
Redaksi tidak menerbitkan detail yang tidak diperlukan dan berpotensi mempermalukan, menimbulkan trauma, mengundang perundungan, atau membahayakan anak.
Deskripsi peristiwa, kutipan, foto, dan materi visual harus dipilih secara hati-hati. Detail sadistis, seksual, atau eksploitatif harus dihindari.
3. Anak dalam Perkara Hukum
Pemberitaan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum harus disusun secara faktual, proporsional, dan tidak menghakimi.
Redaksi menjaga asas praduga tak bersalah serta menghindari penggunaan istilah yang memberikan stigma atau menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum yang berlaku selesai.
Penyebutan identitas anak harus mengikuti ketentuan perlindungan anak dan pedoman jurnalistik yang berlaku.
4. Wawancara dan Pengumpulan Informasi
Wawancara dengan anak harus mempertimbangkan usia, tingkat pemahaman, kondisi psikologis, keselamatan, dan konteks peristiwa.
Pertanyaan yang mengintimidasi, memaksa anak mengulang pengalaman traumatis, atau mengarahkan anak untuk memberikan jawaban tertentu harus dihindari.
Persetujuan anak dan, sesuai situasi serta ketentuan yang berlaku, orang tua atau wali harus dipertimbangkan secara tepat. Persetujuan tersebut tidak otomatis membenarkan publikasi materi yang membahayakan anak.
Dalam kasus sensitif, redaksi dapat berkonsultasi dengan tenaga profesional atau pihak yang memahami perlindungan anak apabila diperlukan.
5. Bahasa Pemberitaan
Redaksi menggunakan bahasa yang empatik, akurat, dan tidak merendahkan.
Anak tidak boleh digambarkan semata-mata melalui label negatif, kesalahan, kondisi keluarga, atau pengalaman traumatisnya. Informasi harus disampaikan tanpa sensasionalisme dan tanpa menimbulkan stigma yang tidak diperlukan.
6. Foto, Video, dan Materi Visual
Foto, video, audio, ilustrasi, dan materi visual lain harus diperiksa untuk memastikan tidak mengungkapkan identitas anak yang wajib dilindungi.
Penyamaran wajah harus disertai pemeriksaan terhadap atribut, latar tempat, seragam, suara, dokumen, dan elemen lain yang berpotensi mengidentifikasi anak.
Redaksi tidak menggunakan foto anak yang tidak relevan atau diambil dari media sosial tanpa mempertimbangkan hak, privasi, konteks, dan dampak penggunaannya.
7. Informasi dari Media Sosial
Informasi mengenai anak yang beredar di media sosial tidak otomatis layak diterbitkan.
Redaksi harus melakukan verifikasi dan menilai apakah publikasi benar-benar diperlukan bagi kepentingan publik. Viralitas suatu peristiwa bukan alasan yang cukup untuk menyebarkan identitas, foto, atau detail pribadi anak.
Materi yang telah beredar secara luas tetap harus diperlakukan dengan mempertimbangkan perlindungan identitas anak.
8. Kepentingan Terbaik bagi Anak
Sebelum menerbitkan konten yang melibatkan anak, redaksi mempertimbangkan:
- Relevansi informasi terhadap kepentingan publik.
- Risiko terhadap keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis anak.
- Kemungkinan munculnya stigma atau perundungan.
- Kebutuhan untuk menyamarkan identitas.
- Ketersediaan cara lain untuk menjelaskan peristiwa tanpa mengekspos anak.
Jika manfaat publikasi tidak sebanding dengan potensi dampaknya, redaksi dapat mengurangi detail, mengganti materi visual, menunda, atau tidak menerbitkan konten tersebut.
9. Koreksi atas Pelanggaran
Apabila ditemukan publikasi yang mengungkapkan identitas anak atau menimbulkan risiko serius, redaksi akan segera meninjau dan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk menyunting, menyamarkan identitas, membatasi akses, atau mencabut bagian konten yang bermasalah.
Tindakan korektif dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan untuk mencegah penyebaran ulang informasi sensitif.
10. Pengaduan
Orang tua, wali, pendamping, atau pihak yang memiliki kepentingan sah dapat menyampaikan laporan terkait pemberitaan anak melalui redaksi@publikalabs.com.
Laporan sebaiknya menyertakan tautan konten, penjelasan mengenai risiko atau pelanggaran yang ditemukan, serta informasi pendukung yang relevan. Data pribadi anak tidak perlu disebarkan kembali dalam pengaduan di luar kebutuhan pemeriksaan.
News PublikaLabs berkomitmen menangani laporan secara hati-hati dan mengutamakan perlindungan anak.






