JAKARTA — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta sejumlah petinggi partai politik, organisasi masyarakat, dan media mengingatkan saya pada pernyataan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi pada 2023.
“Enggak, Polri itu menggunakan provider nomor,” tegasnya, Jumat (9/6/2023).
Saat itu, Uliandi menanggapi laporan investigasi Indonesia Leaks yang berkolaborasi dengan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) dan Forbidden Stories. Investigasi tersebut mengungkap pengadaan perangkat zero-click intrusion system oleh Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri pada 2017 dan 2018.
Nama Uliandi ikut menjadi sorotan karena hubungan kerja dan kedekatannya dengan para tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo, yaitu Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Maklum. Uliandi dikenal sangat dekat dengan Listyo Sigit. Bahkan pada Juli 2021, ketika Listyo menjabat Kapolri, Uliandi dipromosikan menjadi Kepala Divisi TIK Polri. Ia juga pernah dipercaya Listyo masuk dalam tim khusus yang menjemput Ferdy Sambo setelah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mencuat.
Rekam jejak tersebut membuat posisi Uliandi dalam perkara ini menarik untuk dicermati, meskipun statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
Pernyataan Uliandi sekaligus menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang diduga dilakukan dengan cara sederhana. Menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) yang secara fitur hanya memantau komunikasi. Bukan menyadap alat komunikasi untuk mengakses foto dan sebagainya.
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan dugaan intersepsi (penyadapan) komunikasi tersebut berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik mendalami dugaan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya. Selain itu, muncul dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
LIMS sendiri merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi melalui infrastruktur jaringan operator telekomunikasi. Melalui sistem ini, aparat dapat mengakses komunikasi melalui penyedia layanan untuk kepentingan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti dapat digunakan secara bebas. Setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratan, dan mengikuti prosedur yang berlaku. Akses tanpa kewenangan atau di luar tujuan yang diizinkan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Mekanisme LIMS berbeda dengan penggunaan spyware seperti Candiru dan Pegasus yang lebih canggih. Jika LIMS bekerja melalui infrastruktur operator telekomunikasi, Pegasus dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat milik sasaran. Salah satu teknik serangannya adalah zero-click, yaitu peretasan yang tidak membutuhkan interaksi korban.
Dalam serangan zero-click, pengguna tidak perlu mengeklik tautan, membuka pesan, ataupun mengunduh berkas. Spyware memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi atau aplikasi yang diproses secara otomatis oleh perangkat. Karena tidak membutuhkan tindakan pengguna, serangan semacam ini jauh lebih sulit dikenali dan diantisipasi melalui kewaspadaan biasa.
Pegasus, spyware buatan perusahaan Israel NSO Group, diketahui memiliki kemampuan menggunakan metode zero-click maupun one-click, bergantung pada celah keamanan dan teknik eksploitasi yang tersedia. Pada metode one-click, korban harus melakukan interaksi tertentu, misalnya mengeklik tautan yang dirancang untuk mengeksploitasi perangkat.
Setelah berhasil menginfeksi perangkat, spyware dapat mengakses pesan, kontak, foto, dan lokasi. Dalam konfigurasi tertentu, operator bahkan dapat mengaktifkan mikrofon dan kamera untuk memantau aktivitas korban.
Kemampuan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya ancaman teknologi pengawasan digital. Apalagi, jejak perdagangan perangkat semacam ini sebenarnya sudah pernah terungkap di Indonesia.
Pada 2024, Amnesty International Security Lab menerbitkan laporan berjudul A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware and Surveillance Exports to Indonesia. Laporan tersebut mengungkap sejumlah transaksi perangkat pengawasan yang berkaitan dengan Indonesia.
Salah satu temuannya adalah tiga pengiriman dari perusahaan Singapura, Heha PTE Ltd, kepada Polri pada periode 2020–2021. Dokumen pengiriman mencantumkan barang sebagai Cyber Intelligence Infiltration; Exfiltration System dengan nilai gabungan sekitar US$33,17 juta.
Amnesty membandingkan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak, lisensi agen, serta infrastruktur jaringan dalam dokumen tersebut dengan proposal komersial perusahaan Candiru. Berdasarkan kecocokan itu, Amnesty menilai dengan tingkat keyakinan tinggi bahwa sistem yang dikirim kemungkinan merupakan produk Candiru dan Polri merupakan pengguna akhir yang paling mungkin.
Candiru, yang kemudian berganti nama menjadi Saito Tech, dikenal sebagai penyedia teknologi infiltrasi dan eksfiltrasi siber. Sistemnya dirancang untuk menyusup ke perangkat sasaran dan mengambil informasi dari dalamnya.
Meski demikian, temuan tersebut perlu dibedakan dari konfirmasi resmi. Laporan Amnesty merupakan hasil penelusuran dokumen dan penilaian teknis, bukan konfirmasi langsung bahwa Polri menggunakan produk Candiru. Dokumen pengiriman yang diteliti juga tidak secara eksplisit mencantumkan nama perusahaan tersebut.
Selain Candiru, laporan yang sama mengungkap keberadaan infrastruktur Circles di Indonesia yang dikaitkan dengan PT Radika Karya Utama. Circles merupakan perusahaan teknologi pengawasan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem NSO Group. Teknologinya memungkinkan pengawasan melalui jaringan telekomunikasi.
Amnesty juga menelusuri pengiriman yang berkaitan dengan Q Cyber Technologies, perusahaan yang terhubung dengan NSO Group. Namun, peneliti tidak dapat memastikan secara independen bahwa pengiriman tersebut merupakan perangkat Pegasus ataupun mengidentifikasi pengguna akhirnya.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan adanya jejak perdagangan teknologi pengawasan digital yang berkaitan dengan Indonesia. Namun, pengadaan teknologi, kepemilikan atau penguasaan sistem, dan penggunaannya terhadap individu tertentu merupakan tiga hal berbeda yang harus dibuktikan secara terpisah.
Prabowo bukan satu-satunya presiden yang pernah masuk dalam pusaran penyadapan ilegal. Pada Juli 2021, investigasi internasional Pegasus Project mengungkap bahwa nomor telepon 14 kepala negara dan pemerintahan masuk dalam daftar orang yang dipilih sebagai calon target pengawasan oleh klien NSO Group, perusahaan pembuat Pegasus.
Di antaranya terdapat Presiden Prancis Emmanuel Macron, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa, Presiden Irak Barham Salih, serta Perdana Menteri Pakistan Imran Khan.
Namun, masuknya nomor telepon dalam daftar tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa perangkat mereka berhasil diretas. Amnesty International tidak dapat melakukan pemeriksaan forensik terhadap perangkat para pemimpin tersebut untuk memastikan adanya infeksi Pegasus.
Kasus serupa juga terjadi di Jerman. Pada 2013, dokumen intelijen yang dibocorkan Edward Snowden mengungkap dugaan pemantauan terhadap telepon seluler Kanselir Angela Merkel oleh Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA). Merkel menyampaikan keberatan langsung kepada Presiden Barack Obama. Persoalan tersebut bahkan memicu ketegangan di antara dua negara sekutu.
Sementara itu, dokumen yang dipublikasikan WikiLeaks pada 2015 mengungkap bahwa komunikasi tiga mantan Presiden Prancis, Jacques Chirac, Nicolas Sarkozy, dan François Hollande, menjadi sasaran penyadapan NSA dalam periode 2006–2012.
Indonesia sendiri pernah mengalami hal serupa. Pada November 2013, dokumen intelijen Australia yang diperoleh ABC dan The Guardian dari materi bocoran Snowden mengungkap bahwa badan intelijen Australia memantau aktivitas telepon seluler Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 15 hari pada Agustus 2009. Dokumen tersebut juga menunjukkan adanya upaya untuk menyadap salah satu percakapan telepon SBY, meskipun upaya itu tidak berhasil karena panggilan berlangsung kurang dari satu menit.
Penyadapan juga menyasar Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri dan pejabat pemerintahan. Pengungkapan tersebut sempat memicu ketegangan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa jabatan presiden tidak serta-merta menjamin keamanan komunikasi pribadi. Kepala negara sekalipun dapat menjadi sasaran operasi intelijen, baik melalui jaringan telekomunikasi maupun teknologi yang menyusup langsung ke perangkat.
Dalam konteks dugaan penyadapan ilegal terhadap pejabat negara saat ini, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan mengungkap siapa yang diduga terlibat. Publik juga perlu mengetahui bagaimana sistem pengawasan bekerja, siapa yang memiliki akses, bagaimana nomor sasaran ditentukan, siapa yang memberikan persetujuan, dan mekanisme apa yang digunakan untuk mengawasi pelaksanaannya.
Sebab, risiko penyalahgunaan teknologi pengawasan tidak berhenti pada pejabat negara. Jika sistem tersebut dapat diakses atau dioperasikan tanpa prosedur yang sah, jurnalis, aktivis, pengusaha, hingga masyarakat biasa juga berada dalam posisi rentan. Batas antara kewenangan penegakan hukum dan pelanggaran privasi bisa semakin kabur.
Lebih jauh, penyadapan terhadap seorang presiden membawa risiko yang jauh lebih besar daripada sekadar kebocoran komunikasi pribadi. Percakapan dan komunikasi kepala negara dapat memuat informasi strategis mengenai kebijakan pemerintahan, pertahanan, diplomasi, hingga pengambilan keputusan penting negara. Jika informasi tersebut jatuh ke tangan pihak yang tidak berwenang, dampaknya dapat meluas menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan keamanan nasional.
Karena itu, penyidikan kasus tersebut tidak cukup hanya mengungkap siapa yang diduga terlibat dan bagaimana penyadapan dilakukan. Publik juga perlu mengetahui teknologi apa yang digunakan, dari mana asalnya, siapa yang menguasai dan mengoperasikannya, serta bagaimana negara memastikan sistem pengawasan tidak disalahgunakan. Sebab, jika komunikasi seorang presiden saja tidak sepenuhnya terlindungi, seberapa aman sebenarnya informasi strategis negara kita dari ancaman penyadapan?