UMP 2027: Mencari Titik Temu antara Buruh dan Pengusaha

Ilustrasi Pekerja
Penulis: Kevin Khanza
Kamis, 05 November 2026 | 12:02:58 WIB

JAKARTA — Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 kembali mempertemukan dua kepentingan yang kerap berada dalam posisi berseberangan: tuntutan pekerja untuk mendapatkan upah yang mampu menjaga daya beli dan kekhawatiran pengusaha terhadap kenaikan biaya operasional. Di tengah tekanan harga kebutuhan pokok dan kondisi industri yang belum sepenuhnya merata, pemerintah dituntut merumuskan kebijakan yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengusulkan kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027 sebesar 6,5–7,5 persen. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh sebelumnya mengajukan kenaikan pada kisaran 7,5–9,5 persen.

Kedua usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan memperbaiki daya beli pekerja yang dinilai terus tertekan oleh kenaikan harga barang dan jasa, terutama kebutuhan pangan. Namun, kalangan pengusaha mengingatkan bahwa kenaikan upah juga harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, produktivitas, serta kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Perbedaan pandangan ini memperlihatkan bahwa penetapan upah minimum tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan menentukan angka kenaikan. Kebijakan tersebut menyangkut keseimbangan antara kesejahteraan pekerja, kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan usaha, dan kepastian regulasi yang menjadi dasar hubungan industrial.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi tahunan Indonesia pada Oktober 2026 mencapai 3,23 persen. Secara bulanan, inflasi tercatat sebesar 0,22 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang utama inflasi bulanan dengan tingkat kenaikan harga sebesar 0,51 persen.

Angka tersebut memberikan gambaran mengenai tekanan harga yang dihadapi masyarakat. Meski inflasi nasional tidak sepenuhnya menggambarkan perubahan biaya hidup setiap rumah tangga, kenaikan harga pangan memiliki pengaruh langsung terhadap pengeluaran sehari-hari, terutama bagi kelompok pekerja berpendapatan rendah.

Bagi pekerja yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, kenaikan harga dapat mengurangi kemampuan konsumsi apabila tidak diimbangi peningkatan penghasilan. Dalam situasi tersebut, kenaikan upah minimum menjadi salah satu instrumen untuk menjaga daya beli sekaligus mempertahankan kemampuan konsumsi rumah tangga.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada besaran kenaikan. Upah yang meningkat secara nominal belum tentu menghasilkan perbaikan kesejahteraan apabila kenaikannya tidak sebanding dengan kebutuhan hidup dan perubahan harga di daerah tempat pekerja tinggal.

Karena itu, tuntutan kenaikan UMP perlu dibaca bersama kondisi riil pekerja. Perbedaan harga pangan, biaya transportasi, perumahan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya membuat tekanan biaya hidup tidak selalu sama di setiap wilayah. Angka kenaikan yang dianggap memadai di satu daerah belum tentu memberikan dampak serupa di daerah lain.

Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi kondisi ekonomi yang berbeda-beda. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan bahwa sebagian sektor usaha masih menghadapi tekanan biaya operasional dan permintaan pasar yang belum kuat. Industri padat karya menjadi salah satu sektor yang perlu diperhatikan karena biaya tenaga kerja memiliki pengaruh besar terhadap struktur biaya produksi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menilai penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan dan kondisi ekonomi masing-masing daerah. Menurutnya, sejumlah perusahaan masih berada dalam kondisi bertahan atau survival mode, sehingga kebijakan kenaikan upah perlu disusun secara objektif dan berbasis data.

Kekhawatiran tersebut tidak sepenuhnya dapat diabaikan. Kenaikan biaya tenaga kerja yang tidak diikuti peningkatan produktivitas maupun permintaan pasar berpotensi menekan margin perusahaan. Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat merespons tekanan tersebut melalui penundaan investasi, pembatasan perekrutan, efisiensi operasional, atau perubahan metode produksi.

Dampaknya tidak selalu langsung terlihat dalam bentuk pemutusan hubungan kerja. Perusahaan juga dapat mengurangi pembukaan posisi baru, menahan ekspansi, atau mengalihkan sebagian proses produksi ke teknologi yang membutuhkan lebih sedikit tenaga manusia. Risiko tersebut menjadi perhatian khusus bagi industri yang mengandalkan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Meski demikian, kenaikan upah juga memiliki sisi ekonomi yang tidak boleh diabaikan. Pekerja dengan pendapatan lebih baik memiliki ruang konsumsi yang lebih besar. Peningkatan konsumsi rumah tangga dapat mendorong permintaan terhadap barang dan jasa, yang pada gilirannya berpotensi mendukung kegiatan usaha.

Dengan demikian, kenaikan upah bukan semata-mata tambahan beban bagi perusahaan. Dalam kondisi ekonomi yang mendukung, kebijakan tersebut juga dapat menjadi salah satu penggerak permintaan domestik. Tantangannya adalah memastikan peningkatan daya beli berjalan seiring dengan produktivitas dan kemampuan dunia usaha untuk memenuhi permintaan.

Persoalan formula dan kepastian regulasi

Perdebatan UMP 2027 juga memiliki dimensi regulasi yang cukup penting. Pemerintah dan pemangku kepentingan sedang menghadapi perubahan kerangka hukum ketenagakerjaan setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pengaturan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, termasuk memperkuat perlindungan pekerja dan memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

Namun, pengesahan undang-undang belum otomatis menyelesaikan persoalan teknis penetapan upah minimum. Pemerintah masih perlu memastikan aturan pelaksana dan mekanisme penghitungan dapat diterapkan secara konsisten.

Perbedaan pandangan mulai terlihat pada penggunaan indeks tertentu atau alfa dalam formula pengupahan. Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar menyatakan bahwa ketentuan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan membuka rentang alfa 0,5 hingga 1. Dengan rentang tersebut, ia menilai kenaikan upah minimum 6,5–7,5 persen dapat menjadi usulan yang cukup rasional untuk menjaga daya beli pekerja.

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyatakan bahwa penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan rentang alfa 0,5 hingga 0,9 dalam formula penghitungan upah minimum.

Perbedaan ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas hubungan antara undang-undang yang baru disahkan dan peraturan pemerintah yang selama ini menjadi dasar teknis pengupahan. Pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai ketentuan mana yang digunakan, bagaimana masa transisinya, dan bagaimana formula baru diterapkan dalam penetapan upah 2027.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, penyesuaian upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. Alfa berfungsi sebagai variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Besaran alfa ditentukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak. Artinya, formula tersebut memang dirancang untuk memberi ruang pertimbangan terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, bukan sekadar menghasilkan satu angka kenaikan yang berlaku seragam.

Pemerintah perlu menjelaskan persoalan ini secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tingkat daerah. Ketika aturan yang menjadi dasar penghitungan belum dipahami secara seragam, proses pembahasan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah berpotensi menghadapi perbedaan interpretasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2027 dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan Nasional dan dilanjutkan secara berjenjang ke Dewan Pengupahan Daerah. Pemerintah menargetkan pembahasan awal di tingkat pusat dapat diselesaikan pada akhir November 2026.

Proses tersebut menjadi penting karena besaran upah minimum ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan masukan dewan pengupahan. Kondisi ekonomi setiap provinsi dan kabupaten/kota perlu menjadi bagian dari penghitungan agar kebijakan tidak mengabaikan perbedaan struktur industri, tingkat pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup masyarakat.

Kebijakan upah tidak cukup berhenti pada angka kenaikan

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah kecenderungan menjadikan persentase kenaikan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan pengupahan. Padahal, kualitas kebijakan juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah memastikan pekerja memperoleh upah sesuai ketentuan, perusahaan menjalankan kewajibannya, dan produktivitas tenaga kerja meningkat.

Upah minimum pada dasarnya berfungsi sebagai jaring pengaman agar pekerja tidak menerima penghasilan di bawah batas yang ditetapkan. Namun, peningkatan kesejahteraan pekerja membutuhkan kebijakan yang lebih luas, termasuk penguatan keterampilan, peningkatan produktivitas, perlindungan sosial, dan penciptaan lapangan kerja yang layak.

Perusahaan juga membutuhkan kepastian agar dapat menyusun perencanaan biaya, menentukan strategi produksi, dan mengambil keputusan investasi. Perubahan kebijakan yang tidak disertai penjelasan dan masa penyesuaian yang memadai berpotensi menambah ketidakpastian dalam hubungan industrial.

Karena itu, dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja perlu ditempatkan sebagai bagian utama dari proses penetapan upah. Perundingan tidak seharusnya hanya menjadi ruang untuk mempertahankan angka tuntutan masing-masing pihak, tetapi juga tempat menguji data, menjelaskan kondisi ekonomi, dan mencari formula yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses tersebut berlangsung secara terbuka. Data inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, dan kemampuan sektor usaha harus menjadi dasar pembahasan. Perbedaan kondisi antardaerah juga perlu diperhitungkan agar kebijakan tidak menghasilkan beban yang tidak proporsional bagi pekerja maupun perusahaan.

Pada akhirnya, persoalan UMP 2027 bukan tentang memilih kepentingan buruh atau pengusaha. Keduanya berada dalam ekosistem ekonomi yang saling bergantung. Daya beli pekerja yang terjaga dapat mendukung konsumsi masyarakat, sementara perusahaan yang mampu bertahan dan berkembang menyediakan lapangan kerja serta sumber penghasilan bagi rumah tangga.

Kenaikan upah yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan usaha berisiko mempersempit kesempatan kerja. Sebaliknya, kebijakan yang terlalu menahan kenaikan upah dapat membuat pekerja semakin sulit memenuhi kebutuhan hidup di tengah perubahan harga. Pemerintah perlu memastikan kedua risiko tersebut diperhitungkan secara seimbang.

Titik temu itu tidak akan ditemukan hanya melalui kompromi angka di meja perundingan. Ia membutuhkan regulasi yang jelas, data yang dapat diuji, pengawasan yang konsisten, serta keberanian pemerintah menjelaskan dasar setiap keputusan. Sebab, keberhasilan kebijakan pengupahan bukan semata-mata diukur dari seberapa tinggi upah dinaikkan, melainkan dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghilangkan kesempatan bagi dunia usaha untuk tumbuh dan menciptakan pekerjaan.

Reporter: Kevin Khanza