Lewati ke konten
Membaca Isu, Memahami Komunikasi

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kehadiran media siber menjadi bagian dari pelaksanaan hak tersebut sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap informasi. Namun, karakter media digital yang memungkinkan informasi dipublikasikan dan disebarluaskan dengan cepat memerlukan tata kelola yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai media yang menjalankan kegiatan jurnalistik, News PublikaLabs berkomitmen untuk menghormati kemerdekaan pers, menjaga akurasi informasi, memenuhi hak publik, serta melaksanakan kewajiban jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan dalam pengelolaan pemberitaan dan konten digital News PublikaLabs, termasuk proses verifikasi, pengelolaan konten buatan pengguna, koreksi berita, hak jawab, pencabutan berita, dan penayangan iklan.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna melalui media siber. Bentuknya dapat berupa tulisan, foto, komentar, audio, video, maupun materi lain yang disampaikan melalui fitur yang tersedia, seperti kolom komentar, forum, blog, atau layanan unggahan pengguna.

Pedoman ini berlaku bagi pengelolaan pemberitaan dan konten digital News PublikaLabs sesuai dengan ruang lingkup layanan serta fitur yang disediakan.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib mendapatkan verifikasi dan memperhatikan keberimbangan agar memenuhi prinsip akurasi serta keadilan pemberitaan.

Dalam keadaan tertentu, berita dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. Informasi tersebut mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  2. Sumber awal dapat diidentifikasi secara jelas serta memiliki kredibilitas dan kompetensi yang memadai.
  3. Pihak yang perlu dimintai konfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  4. Berita disertai penjelasan kepada pembaca bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan yang sedang diupayakan secepatnya.

Penjelasan mengenai status verifikasi harus dicantumkan pada bagian akhir berita yang bersangkutan, dalam tanda kurung dan menggunakan huruf miring.

Penerbitan berita dalam kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban redaksi untuk melanjutkan verifikasi. Setelah informasi tambahan diperoleh, hasil verifikasi harus dimuat dalam berita pemutakhiran (update) yang ditautkan ke berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Apabila News PublikaLabs menyediakan fitur yang memungkinkan pengguna mengirimkan atau memublikasikan konten, pengelolaannya harus mengikuti Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan yang berlaku.

3.1. Syarat dan Ketentuan Pengguna

Syarat dan ketentuan mengenai konten buatan pengguna harus tersedia secara jelas dan mudah ditemukan.

Sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber, pengguna yang akan memublikasikan konten wajib melakukan registrasi keanggotaan dan masuk ke akun terlebih dahulu. Dalam proses tersebut, pengguna harus memberikan persetujuan atas ketentuan publikasi konten.

Konten yang disampaikan pengguna tidak boleh:

  • Mengandung kebohongan, fitnah, unsur sadis, atau materi cabul.
  • Memuat prasangka atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun menganjurkan kekerasan.
  • Mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, serta merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, atau memiliki disabilitas mental maupun fisik.

3.2. Mekanisme Pengaduan

News PublikaLabs wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses untuk melaporkan konten buatan pengguna yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

Laporan harus memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi konten yang dipersoalkan dan menilai dugaan pelanggarannya.

3.3. Penanganan Konten yang Melanggar

Konten buatan pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan wajib disunting, dihapus, atau dikenai tindakan korektif lain yang sesuai secara proporsional.

Penanganan tersebut harus dilakukan sesegera mungkin dan paling lambat 2 × 24 jam sejak pengaduan diterima, sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

3.4. Tanggung Jawab atas Konten Pengguna

Media siber yang telah memenuhi ketentuan mengenai pencantuman syarat penggunaan, registrasi, persetujuan pengguna, dan mekanisme pengaduan sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber tidak dibebani tanggung jawab atas persoalan yang timbul akibat pemuatan konten yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai persyaratan dalam pedoman.

Sebaliknya, apabila media tidak mengambil tindakan korektif setelah batas waktu yang ditentukan, tanggung jawab atas konten yang dilaporkan dapat dibebankan kepada media sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta ketentuan lain yang berlaku.

News PublikaLabs memberikan ruang kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan koreksi atas kekeliruan informasi atau mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai merugikan.

Setiap permintaan akan diperiksa berdasarkan substansi, bukti pendukung, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

4.1. Pemuatan Koreksi dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita asal yang diperbaiki atau ditanggapi.

Dalam berita yang memuat ralat, koreksi, atau hak jawab, redaksi wajib mencantumkan waktu pemuatannya agar pembaca dapat mengetahui kapan pembaruan dilakukan.

4.2. Berita yang Dikutip atau Disebarluaskan Media Lain

Apabila berita News PublikaLabs disebarluaskan atau dikutip oleh media siber lain, tanggung jawab News PublikaLabs terbatas pada berita yang diterbitkan di medianya sendiri atau media lain yang berada di bawah otoritas teknisnya.

Apabila News PublikaLabs melakukan koreksi terhadap suatu berita, media lain yang mengutip berita tersebut wajib melakukan koreksi yang sesuai.

Media yang menyebarluaskan berita dari media lain tetapi tidak melakukan koreksi sebagaimana telah dilakukan oleh media asal bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya, sesuai ketentuan yang berlaku.

4.3. Pelaksanaan Hak Jawab

Hak jawab harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman Dewan Pers.

Penolakan atau pengabaian terhadap kewajiban melayani hak jawab dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 bagi perusahaan pers yang melanggar kewajiban tersebut.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak boleh dicabut hanya karena adanya tekanan atau permintaan penyensoran dari pihak di luar redaksi.

Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan yang diperbolehkan oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber, antara lain berkaitan dengan persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Apabila berita yang dicabut telah dikutip oleh media siber lain, media tersebut wajib mengikuti pencabutan berita dari sumber asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap pencabutan wajib disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik. Keputusan pencabutan harus didasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata untuk menghindari kritik atau tekanan eksternal.

6. Iklan dan Konten Berbayar

News PublikaLabs membedakan secara tegas produk jurnalistik dengan iklan atau materi komersial.

Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan atau diterbitkan melalui pembayaran wajib mencantumkan keterangan yang jelas, seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau penanda lain yang menjelaskan sifat komersial konten tersebut.

Penanda harus ditampilkan sedemikian rupa sehingga pembaca dapat membedakan materi komersial dari berita yang diproduksi secara editorial.

Hubungan komersial dengan pengiklan tidak menghilangkan kewajiban media untuk menjaga akurasi, transparansi, dan integritas pemberitaan.

7. Hak Cipta

News PublikaLabs menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggunaan tulisan, foto, video, ilustrasi, grafik, dan materi lain milik pihak ketiga harus memperhatikan kepemilikan hak, izin penggunaan, lisensi, serta kewajiban atribusi yang relevan.

Materi yang tersedia di internet tidak otomatis bebas digunakan. Setiap penggunaan harus memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum dan hak pemiliknya.

8. Pencantuman Pedoman

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini harus dicantumkan secara jelas dan mudah diakses pada website News PublikaLabs.

Pedoman ini menjadi bagian dari komitmen News PublikaLabs terhadap profesionalisme jurnalistik, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak publik dalam memperoleh informasi.

9. Penyelesaian Sengketa

Persoalan atau sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal dapat diajukan kepada Dewan Pers sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber menjadi kewenangan Dewan Pers sebagaimana ditetapkan dalam pedoman tersebut.

 

Dasar Rujukan

Pedoman ini disusun dengan mengadaptasi substansi Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, tertanggal 3 Februari 2012, serta harus dibaca bersama peraturan perundang-undangan, Kode Etik Jurnalistik, dan pedoman Dewan Pers lain yang relevan.

News PublikaLabs melakukan peninjauan terhadap pedoman ini apabila diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan ketentuan, praktik jurnalistik, dan pengelolaan media digital.